Fungsi Penggunaan Materai dalam Surat Perjanjian
Pemakaian Materai dalam berbagai Surat Perjanjian, seperti Surat Kerja Sama ataupun Invoice dalam sebuah bisnis tentunya bukan hal yang asing lagi untuk kita lihat. bahkan didalam masyarakat pun, tentunya dalam tiap pengambilan ataupun pemutusan sebuah perjanjian akan dirasa tidak sah atau meyakinkan tanpa adanya materai sebelum dibubuhkan tanda tangan diatasnya.
Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang berisi tentang UU Bea Materai disebutkan bahwa fungsi dari Materai adalah sebagai pajak atas dokumen yang dibebankan untuk dokumen tertentu. namun jangan juga salah, dengan beranggapan jika dokumen perjanjian yang tidak dibubuhkan Materai menjadi tidak sah. hanya saja, jika anda sewaktu-waktu ingin menjadikan sebuah surat perjanjian sebagai alat bukti didalam pengadilan. maka surat perjanjian bermaterai adalah hal wajib.
Tarif Bea Materai
Dokumen-Dokumen yang Memerlukan Penggunaan Materai
Materai 3000
- Cek, Billyet, Giro.
- Surat Berharga seperti Wessel, Promes dan Aksep dengan nominal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Semua surat yang memuat nilai uang dengan nominal paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Materai 6000
- Sekumpulan Efek dengan bentuk serta nama apapun yang mencakup nominal uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian seperti Surat Hibah, Kuasa yang mana dalam pembuatannya diperuntukkan sebagai bukti tentang perbuatan, kenyataan maupun keadaan yang bersifat Perdata.
- Semua Surat yang memuat nilai uang dengan nominal minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling besar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Surat yang ingin dijadikan sebagai Bukti dalam Pengadilan
- Akta Notaris beserta seluruh salinannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta seluruh salinannya
Materai 10000
- Surat Perjanjian ataupun surat keterangan serta pernyataan sejenis berserta seluruh salinannya
- Akta Notaris beserta seluruh salinannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Seluruh salinannya
- Semua surat yang memuat nilai uang dengan nominal diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Surat sebagai bukti didalam pengadilan
- Segala bentuk surat perjanjian yang mana mencakup didalamnya nilai ataupun nominal Uang diatas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Beragam atau bermacam dokumen maupun surat yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah