Kenaikan Gaji PNS, Hoax atau Fakta?

 

Kenaikan Gaji PNS 2022

Sepanjang Semester Kedua Tahun 2020 lalu, sampai bergulirnya tahun 2021 dan Kini Memasuki 2022 yang nyaris memasuki caturwulan pertama ini. isu mengenai Gaji PNS yang akan Naik atau Tunjangan Besar Berdasarkan Golongan pada PNS Pun Masih belum Berhenti diPerbincangkan oleh Masyarakat. bahkan Masih Setia menjadi Bahan Berita Oleh Berbagai Media, entah itu surat kabar ataupun Online di Tanah Air.

Jika Melihat dan membaca Tren yang terjadi tentang Pemberitaan Kenaikan Gaji PNS tersebut, rasanya  mudah sekali bagi masyarakat umum menangkap lalu mencerna jika Pemberitaan tersebut benar adanya. tapi jika dilihat kenyataan dilapangannya, Benarkah Berita mengenai PNS yang akan Naik Gaji Tersebut??

Sebenarnya, bukan hanya terjadi dalam rentang Tahun 2020 sampai awal 2021 ini saja isu atau berita tentang kenaikan gaji oleh PNS ini bergulir di masyarakat.

karena jika dilihat tiap tahunnya, jauh sebelum tahun 2021 ini pun. pemberitaan mengenai PNS yang akan Naik Gaji selalu saja digulirkan oleh banyak dan beragam Media entah itu berupa Surat Kabar baik offline maupun Online.

dan tentunya, dengan bermacam dan beragam pemberitaan tersebut sudah pasti pula akan menjadi Pembicaraan hangat hingga Panas di kalangan Masyarakat Umum. terlebih khususnya oleh mereka yang memiliki sentimen negatif tersendiri kepada mereka yang ber Profesi sebagai PNS.

Lalu jika kembali kepada Judul yang saya angkat, yang berupa sebuah pertanyaan "benarkah Gaji PNS akan Naik?". dan benarkah isi berita tersebut? lalu bagaimana kenyataannya yang ada selama bertahun-tahun ISU Kenaikan Gaji PNS tersebut di ungkit dan di angkat?

bagi saya Pribadi yang memiliki beberapa teman, sahabat bahkan orang terdekat yang Ber Profesi sebagai PNS. Ternyata Segala Pemberitaan tentang Naik Gaji PNS tersebut tidaklah terlalu relevan, bahkan jauh sekali dari anggapan-anggapan miring yang selama ini beredar di masyarakat.

karena kenyataannya bagi seorang PNS, Mengharap untuk Bisa mendapat Kenaikan Gaji seperti Pegawai BUMN ataupun Karyawan Swasta yang tiap Tahunnya memiliki kenaikan minimal sebesar 7% - 10% itu sebuah keniscayaan belaka bagi mereka.

sebagai contoh dari kenyataannya, bagi para PNS dari segala golongan. untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji lebih dari 5% tiap tahunnya saja sebuah mitos belaka. yang artinya kenaikan gaji mereka tidak sebesar seperti yang diberitakan media selama ini.

jika dilihat dari segi gaji, PNS dengan golongan Terendah artinya menerima Gaji Pokok sebesar Upah Minimun sesuai di Daerah mana dia ditempatkan. 

dan dengan semakin tinggi golongan dan jabatannya, tentu semakin besar pula Gaji Pokok yang akan didapatkan. tapi tentunya, sebelum melihat ke besaran GAJI Para Pegawai BUMN dan Swasta kita belum bisa mengatakan bahwa Profesi PNS lah Pemilik Gaji Terbesar.

jika dibandingkan dengan Gaji Terendah bagi Seorang Karyawan Swasta, tentu saja perbedaannya cukup Jauh. Bagi Seorang Karyawan Swasta di kota medan saja contohnya.

karyawan yang baru diterima kerja, upahnya tentu diatas UMK Kota Medan. walaupun jaraknya hanya terpaut beberapa puluh ribu. yang artinya, jika dibandingkan dengan Gaji yang Diterima oleh PNS maka gaji yang didapat diawal oleh seorang Karyawan Swasta lebih Besar begitupun kenaikan gajinya tiap tahunnya, yang tentunya akan membuat jarak keduanya semakin jauh pula.

begitu pula jika si karyawan memiliki beban tugas dan jabatan yang lebih tinggi dari golongan staff biasa. tentu gaji pokoknya bisa jauh melebihi para pemilik jabatan di Profesi PNS.

Apalagi Jika dibandingkan dengan Seorang Pegawai BUMN. jangan tanya lagi lah, jaraknya jauuuuuuh. dan ini yang sering saya herankan. kenapa sih, pemberitaan tentang Gaji Pegawai BUMN tidak pernah diangkat untuk dibicarakan masyarakat?

dan tidak pernah ada cerita atau anggapan miring sampai ketingkat iri dengki dimasyarakat tentang Besarnya Gaji Pegawai BUMN. justru, yang selalu dipergunjingkan hanya PNS padahal kenyataannya tidak seindah pemberitaannya.

lalu, jika masih dipermasalahkan bahwa yang saya hitung hanya berupa besaran Gaji POKOK. bagaimana dengan Tunjangan lain-lainnya yang jumlahnya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari gaji pokok si PNS.

Jawabannya sederhana, bagaimana pula dengan Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN yang menerima Uang Makan, Uang Transport, Uang Lembur, Tunjangan Jabatan, Bonus Insentif? 

yang ingin saya katakan disini adalah, Tunjangan yang didapat oleh PNS juga tidak semata-mata Tunjangan sama Rata yang bisa diterima sama besarnya oleh Semua.

tentu ada Pengelompokan dan penggolongan yang sama halnya lumrah terjadi di Profesi Swasta dan BUMN umumnya. semua tunjangan diberikan sesuai Jabatan, Golongan, dan Beban kerja. sehingga saya katakan, bahwa anggapan masyarakat jika Penghasilan PNS itu lebih Besar atau Gaji PNS Itu besar tidak benar sama sekali adanya.

sama halnya dengan karyawan biasa, jika seorang PNS ingin mendapatkan Tunjangan yang jauh lebih besar. maka  mereka harus bekerja lebih giat, demi mengejar jabatan tertentu.

bukankah begitu juga yang umum dilakukan oleh karyawan swasta? menunjukkan prestasi, lalu mendapatkan promosi untuk bisa memiliki jabatan yang lebih tinggi.

Baca Juga : 8 Ciri Wanita yang Disukai Pria

akhir kata, saya kira selama ini isi pemberitaan dan hal yang ditangkap oleh masyarakat mengenai isu Naik nya Gaji PNS di Media masa telah salah kaprah.

tentu saya yakin, tanpa rasa munafik setiap orang yang Ber Profesi sebagai PNS di Negeri ini berharap jika Pemberitaan tersebut adalah benar adanya dan bisa menjadi Kenyataan secepatnya. sehingga segala isu miring yang sudah terlanjur mereka terima dan hadapi bisa jauh lebih diterima oleh diri mereka.

sayangnya dinegara ini, hal-hal indah tentang kesetaraan gaji, kenaikan upah minimum, kenaikan gaji yang sesuai harapan dan setiap tahunnya selalu diperjuangkan. hanyalah ISU yang menjadi bahan Berita berupa ISU juga. dan nahasnya, selalu jadi hot news tiap tahunnya. tanpa sekalipun pernah ada realitanya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url